User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77293--02-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika ada transaksi pembelian barang dimana seharusnya perusahaan tersebut bisa memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dgn ppn yang dibebaskan. tpi saat pembuatan masih dimasukkan ppn dan sudah diapprove oleh pihak vendor dan leasing dari bank. apakah perlakuan ppn nya apa bsa d kreditkan? atau tidak bisa sehingga hrs d bebankan?

Jawaban

sebenarnya karena barangnya itu barang modal bisa dapat fasilitas tidak dipungut, hanya saja karena informasi dari wp seperti itu, FP 07 tadi tidak dapat dikreditkan oleh pembeli karena mendapat fasilitas. namun jika memang sudah telanjur bayar PPN ke penjual, bisa konfirmasi ke KPP saja untuk bantuan teknis.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/77293--02-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1