User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77287--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dapat gaji 30 juta, apakah dapat dtp?

Jawaban

pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k16/77287--02-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1