faq1:5k16:77283--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya ada membuat spt masa pph 21 untuk masa januari itu ada LB 1 juta, hanya saja di spt masa januari 2021 perusahaan sy itu melakukan input angka sebesar 4 jt pada poin ke 13 (kelebihan dari masa sebelumnya). Sedangkan seharusnya kami tdk ada kompensasi dari masa sblmnya, jadi kami isi poin ke 13 kompensasi dari masa januari 2021 UNTUK MASA Januari 2021 juga. sehingga dipoin ke 15 kan otomatis nominalnya menjadi LB 1 juta ya. nah pertanyaan saya, apabila casenya seperti itu apakah bi

Jawaban

seharusnya kolom tersebut hanya diisi jika memang ada kompensasi dari masa sebelumnya, sebaiknya arahkan ke KPP untuk bantuan teknis

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/77283--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)