faq1:5k16:77266--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#56Q: Perusahaan (PKP) kami mengirim paket melalui ekspedisi, dan kami mendapatkan faktur pajak masukan dengan kode 040 ,atas faktur pajak tersebut apakah boleh dikreditkan ?
Jawaban
penerima JKP tetap bisa mengkreditkan PM dengan kode 040 atas pengiriman paket tsb
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k16/77266--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)