User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77266--02-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#56Q: Perusahaan (PKP) kami mengirim paket melalui ekspedisi, dan kami mendapatkan faktur pajak masukan dengan kode 040 ,atas faktur pajak tersebut apakah boleh dikreditkan ?

Jawaban

penerima JKP tetap bisa mengkreditkan PM dengan kode 040 atas pengiriman paket tsb

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k16/77266--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)