faq1:5k16:77263--02-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi perusahaan kami bergerak dibidang penjualan tas, lalu kami ada promosi untuk tas tersebut kepada customer dsb, namun hal itu untuk promosi murni bukan kami berikan secara cuma-cuma. atas hal tersebut berarti masuk ke dalam kategori pemakaian sendiri kah ? lalu untuk PPN apakah kami tidak perlu membayar PPN ? atau tetap membayar ? lalu dapat dikreditkan sehingga NOL

Jawaban

Bentuk promosinya gimana?? Potongan harga apa gimna? wp off

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k16/77263--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)