User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77261--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

~40Q: Bupot PPh 23 bisa digunakan untuk pengurang saat hitung SPT Badan, pertanyaannya apakah Bupot pph 23 masa desember 2020, mau dikreditkan sebagai penguran di SPT Badan 2021 apakah bisa ? karna beda tahun pajak, dan tolong disertakan base peraturannya

Jawaban

dipotong di 2020, penghasilan diakui di 2021 dijelaskan dalam Pasal 16 PP 94 th 2010: Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k16/77261--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)