faq1:5k16:77245--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika ada 2 cabang di 1 wilayah kpp pendaftarannya bagaimana?
Jawaban
Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/77245--02-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1