faq1:5k16:77215--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau WP resign dibulan april dan januari-maret ada pph terutang, dihitung lg dibulan april ternyata dibawah ptkp, harusnya tidak masuk di lap realisasi kan ya karena sudah tidak mendapat insentif. terus harusnya ga ada yg dikembalikan ya? karena LB=DTP?
Jawaban
kalo setelah dihitung ulang ternyata penghasilannya di bawah PTKP, maka PPh 21 April harusnya nihil dan ga ada DTP-nya. jadi nggak perlu juga dimasukkan ke laporan realisasi. Untuk LB yang timbul karena DTP tidak dikembalikan ke pegawai
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k16/77215--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)