faq1:5k16:77205--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalo dia ekspor, lalu barang diretur jadi diimpor kembali, kena PPh dan PPN?

Jawaban

PPh 22 sesuai PMK-34/2017, pengecualian pemungutan pph 22 Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Untuk impor tetap kena PPN

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k16/77205--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)