faq1:5k16:77205--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalo dia ekspor, lalu barang diretur jadi diimpor kembali, kena PPh dan PPN?
Jawaban
PPh 22 sesuai PMK-34/2017, pengecualian pemungutan pph 22 Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Untuk impor tetap kena PPN
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k16/77205--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)