faq1:5k16:77197--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pembeli terbitkan nota pembatalan bukan karna ada pengembalian tetapi salah DPP, tapi penjual malah menerbitkan FP baru. Bagaimana fp normalnya?
Jawaban
Bisa dilakukan pembatalan aja yg baru, fp yang lama diganti
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k16/77197--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)