User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77197--02-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pembeli terbitkan nota pembatalan bukan karna ada pengembalian tetapi salah DPP, tapi penjual malah menerbitkan FP baru. Bagaimana fp normalnya?

Jawaban

Bisa dilakukan pembatalan aja yg baru, fp yang lama diganti

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k16/77197--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)