faq1:5k16:77192--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya Jika WP menggunakan ebutpot, apakah SKB PPh Pasal 23 harus dilegalisasi?

Jawaban

Normatif, jika memang WP bertransaksi dengan lebih dari 1 pemotong, maka sesuai SE-1/PJ/2011 Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB. disarankan untuk dilegalisasi untuk administrasi. secara aplikasi sepanjang nomor SKB dapat tervalidasi seharusnya tidak ada masalah.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/77192--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)