faq1:5k16:77190--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk wp kite ketika menjual barangnya tadi ke domestik tidak diekspor, apakah dibuat faktur pajak keluaran normal seperti penjualan 01 atau dimasukkan ke kolom yang mana ya?
Jawaban
dijelaskan secara normalitas sesuai KEP-580/2003 sttd pmk-15/2011. utk penginputan pm berupa BC 2.4 boleh konfirmasi kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k16/77190--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)