faq1:5k16:77183--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk transaksi penjualan saham di BEI dengan pemilik saham SPLN, apakah masih dikenakan PPh Final?
Jawaban
Jika ini merupakan saham PT A yg dimiliki oleh WPLN, dijual oleh WPLN tsb, dan PT A ini BUKAN emiten/BUKAN perusahaan publik, maka pengenaan pajaknya adalah PPh 26. Namun, jika PT A ini merupakan prshn publik/sahamnya diperjualbelikan di bursa, maka pengenaan pajaknya adalah PPh 4 ayat 2 atas penjualan saham di bursa efek. Penghasilan atas penjualan saham tsb:miliknya pemegang saham. PT yg sahamnya diperjualbelikan, hanya mengakui agio saham (bukan objek pajak bagi PT A), sesuai PP 94/2010.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/77183--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)