faq1:5k16:77176--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#69Q : maaf kak memastikan, di Bulan juli Ada tambahan penghasilan sehingga karyawan mempunyai penghasilan lebih dari 200 juta perlakuan pph 21 nya bagaimana ya? Soalnya yang sebelum Juli itu kita kasih dia DTP Bu. Ini jadi tidak bisa memanfaatkan insentif di bulan juli kah kak atau bagaimana? terima kasih
Jawaban
#69A: kalo penghasilan tambahan ini termasuk penghasilan tetap dan teratur, harusnya untuk masa juli gak bisa dapet DTP karena Penghasilan tetap dan teratur yang disetahunkan lebih dari 200jt. kalo tambahannya bukan penghasilan tetap teratur, harusnya bisa aja dapet DTP selama Penghasilan tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200jt dan pemberi kerja memenuhi ketentuan PMK 82/2021
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k16/77176--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1