faq1:5k16:77173--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
12Q: ada saham di perusahaan Indonesia yang dimiliki oleh WPLN singapura. nah si pemilik saham ini memberikan saham tersebut sebagai hadiah ke WPLN lainnya di singapura. aspek perpajakannya gimana ya pak?
Jawaban
#12A: PM. pengakuan WP tidak ada hubungan ekonomis atau hubungan istimewa. Objek pemotongan PPh Pasal 26 atas penjualan saham. kalo ada penghasilan (dalam nama dan bentuk apapun) dari pengalihan saham ini harusnya dipotong PPh Pasal 26. kalo gak ada berarti bukan objek pemotongan PPh Pasal 26.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k16/77173--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)