User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77171--02-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika WP Badan membayar angsuran PPh Pasal 25 Seharusnya tiap bulan 300 ribu, tapi dibayar 2 kali sebelum tanggal 15, 200 ribu. Kemudian setelah tgl 15 bayar 100 ribu. Apakah ada sanksi telat lapor juga? Perhitungan dendanya dari yang 100 ribu/full 300 ribu?

Jawaban

Pasal 9 ayat 2a UU KUP Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. dihitung yg kurang bayar aja

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/77171--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)