faq1:5k16:77165--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SKB Waris, namun tidak memiliki NPWP (asumsi masuk ketentuan pengecualian ber-NPWP)
Jawaban
Permohonan diajukan secara tertulis oleh oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal. permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009 SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan tela
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k16/77165--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)