User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77165--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SKB Waris, namun tidak memiliki NPWP (asumsi masuk ketentuan pengecualian ber-NPWP)

Jawaban

Permohonan diajukan secara tertulis oleh oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal. permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009 SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan tela

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k16/77165--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)