faq1:5k16:77163--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon bantuan nya min mengenai SE-18/PJ.42/1996, apakah aturan tersebut masih berkalu? Kemudian reksadana KIK yg dimaksud dalam SE tsb KIK Luar negeri atau dalam negeri atau bagaimana?
Jawaban
Kita jawab secara normatif aja ya, jadi apakah SE nya masih berlaku atau tidak dasar kita cuman tkb, nah karena di tkb tidak ada tulisan tidak berlaku maka harusnya masih berlaku, namun SE sendiri bukan merupakan dasar hukum dan hanya sebagai aturan yg bersifat internal, nah untuk memastikan masih atau tidak berlakunya aturannya, dia bisa merujuk kepada isi dari SE tersebut, disana kan terdiri dari tabel dasar hukum atas masing2 jenis penghasilannya, sepanjang dasar hukum tersebut masih berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k16/77163--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)