faq1:5k16:77157--02-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#77Q: mas, mba ijin bertanya, di pER-04/2020 ada pasal yg mengatur untuk perpanjangan sertel, pengurusnya harus udah lapor SPT Tahunan ga si?

Jawaban

#77A By pm. Secara ketentuan di PER-04/PJ/2020 maupun SE-27/PJ/2020 tidak menyebutkan syarat permintaan sertel pengurus harus lapor SPT tahunan, kembali ke ketentuan Pasal 42 PER-04/PJ/2020 terkait syaratnya. Untuk syarat tambahan lainnya dapat konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k16/77157--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)