faq1:5k16:77157--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#77Q: mas, mba ijin bertanya, di pER-04/2020 ada pasal yg mengatur untuk perpanjangan sertel, pengurusnya harus udah lapor SPT Tahunan ga si?
Jawaban
#77A By pm. Secara ketentuan di PER-04/PJ/2020 maupun SE-27/PJ/2020 tidak menyebutkan syarat permintaan sertel pengurus harus lapor SPT tahunan, kembali ke ketentuan Pasal 42 PER-04/PJ/2020 terkait syaratnya. Untuk syarat tambahan lainnya dapat konfirmasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k16/77157--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)