faq1:5k16:77111--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Uang kematian dan uang kelahiran apakah menambah penghasilan kena pajak bagi karyawan saat perhitungan pemotongan PPh 21?

Jawaban

karena ga masuk di bukan objek Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008 yang sudah di ubah di Pasal 111 UU 11 tahun 2020, jadi atas penghasilan tsb merupakan objek pph kalau pembayaran uang kematiannya dari perusahaan asuransi masuk ke non objek pph

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k16/77111--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)