faq1:5k16:77107--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#64Q: Pagi Mohon bantuannya, untuk transaksi dengan kontraktor, yang sudah habis izin usahanya, maka akan dipotong pph 42 dengan tarif apa ya? apakah tarif pph final konstruksi untuk yang tidak punya kualifikasi usaha? Terima kasih
Jawaban
#64A betul kalo udah ga ada kualifikasinya, pake yang tidak punya kualifikasi
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k16/77107--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)