faq1:5k16:77107--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#64Q: Pagi Mohon bantuannya, untuk transaksi dengan kontraktor, yang sudah habis izin usahanya, maka akan dipotong pph 42 dengan tarif apa ya? apakah tarif pph final konstruksi untuk yang tidak punya kualifikasi usaha? Terima kasih

Jawaban

#64A betul kalo udah ga ada kualifikasinya, pake yang tidak punya kualifikasi

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k16/77107--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)