User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77088--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bupot persewaan tanah atau bangunan pemilik bangunan an OP. Tapi bupot an PT. Apakah perlu dibetulkan? Aturannya di mana?

Jawaban

Gali dulu yang menerima penghasilan sebenarnya OP/PT. Kalau an OP maka bupot harus dibetulkan. Dasar hukumnya pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/77088--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)