faq1:5k16:77083--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk hibah yg dikenakan pajak apakah ada tarif khusus? atau langsung masuk di spt tahunan?

Jawaban

gaada tarif khusus atau potputnya lan, kena di SPT Tahunan aja

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/77083--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)