faq1:5k16:77080--02-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan sy bergerak di pengelolaan apartemen, dan setiap bulan atau per periode ada penagihan secara terpisah antara service charge dan utilitas (listrik, air) tapi masih dalam invoice yang sama. apakah atas seluruh tagihan itu mendapatkan fasilitas tsb, atau hanya service chargenya saja?

Jawaban

pastikan kembali apakah wp memenuhi syarat pmk 102/2021, klausul pasal 2. jika memenuhi, maka bisa menggunakan fasilitas pmk tsb, dimana dpp termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k16/77080--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)