faq1:5k16:77062--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila di jasa pengiriman terdapat asuransi pengiriman, apakah termasuk ke bruto PPh 23?
Jawaban
Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK-141/PMK.03/2015 Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: 1. pembayaran gaji, upah, honorari
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k16/77062--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1