faq1:5k16:77062--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila di jasa pengiriman terdapat asuransi pengiriman, apakah termasuk ke bruto PPh 23?

Jawaban

Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK-141/PMK.03/2015 Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: 1. pembayaran gaji, upah, honorari

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k16/77062--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1