Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#20Q: Mohon info dan penjelasannya mengenai perlakuan perpajakan dengan case sbb : Perusahaan A (WPDN) charter pesawat udara kepada perusahaan B (WPLN) yakni perusahaan luar negeri yang berdomisili di Singapore. Pesawat udara tersebut digunakan untuk penerbangan antarkota didalam wilayah Indonesia. Perusahaan B tidak memiliki BUT di Indonesia. Atas transaksi ini, apakah dikenakan PPh 15 atas Penerbangan Luar Negeri atau PPh 26 ya ? ini kalo ga punya BUT di Indonesia berarti memperhatikan ketentu
Jawaban
#20A By pm. Pengertian wp pelayaran/penerbangan luar negeri yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996) Jika tidak memiliki BUT, maka objek PPh Pasal 26, 20% atau tarif sesuai P3B.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP