User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77057--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika instansi pemerintah mengadakan kegiatan dengan menyewa kamar penginapan berapa besaran pajak yang harus di bayar..??? Izin bertanya Mas/Mbak kalo untuk persewaan kamar penginapan termasuk sewa bangunan atau masuknya jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya yang di Pasal 2 ayat 3 PP 34 tahun 2017?

Jawaban

sepanjang masuk ke pengertian jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya, dikecualikan dari pph final sewa tanah. bangunan..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k16/77057--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)