faq1:5k16:77056--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk hibah roda kereta kepada LRT Jakarta, untuk fakturnya pakai nilai lain atau tidak dipungut sesuai PMK 41 2020?
Jawaban
bisa masuk ke PMK 41/2020, pasal 3, salah satunya adalah penyerahan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. Bisa PPN tidak dipungut tapi pihak LRTnya harus memiliki SKTD. tebit fp 070 dengan dpp nilai lain karena pemberian cuma-cuma. Jika tidak ada SKTD maka terutang PPN, kode 040 dpp nilai lain
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k16/77056--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)