faq1:5k16:77054--02-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau ngubah masa pajak di faktur pajak keluaran dari masa agustus ke masa sept. Bisa ga?

Jawaban

Gak bisa pakai mekanisme faktur pajak pengganti. Misal transaksi di Agustus batal maka faktur pajaknya bisa dibatalkan. Kalau transaksinya terjadi di Sept maka terbitkan faktur pajak yg baru lagi di sept.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/77054--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)