faq1:5k16:77054--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau ngubah masa pajak di faktur pajak keluaran dari masa agustus ke masa sept. Bisa ga?
Jawaban
Gak bisa pakai mekanisme faktur pajak pengganti. Misal transaksi di Agustus batal maka faktur pajaknya bisa dibatalkan. Kalau transaksinya terjadi di Sept maka terbitkan faktur pajak yg baru lagi di sept.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k16/77054--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)