User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77043--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya OP dapat dividen dan bunga dari luar negeri. kemarin perhitngannya saya hitungkan di pph akhir tahun saya. di kurangi pph 24 karena ada potongan pajak dari luar tapi saya dikasih tau katanya harus lapor pph 26 dan/atau pph 4(2)nya ini yang betulnya bagaimana ya bu?

Jawaban

PPh 26 itu pemotongan PPh atas penghasilan yg diterima oleh WPLN, jd gak lapor itu…lanjut PM ya

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k16/77043--02-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1