faq1:5k16:77039--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT.B melakukan investasi, berupa pembelian saham milik PT.A, lalu karena belum disetorkan, masih diakui sebagai piutang oleh PT.A, aspek perpajakannya?

Jawaban

Dikembalikan ke substansi transaksi, apakah ini merupakan investasi atau pinjaman/piutang ya, apabila dikontrak disebutkan ada klausul bunga atas pinjaman tersebut cek ketentuan Bunga pinjaman di PPh 23, jika hanya investasi saja tidak ada objek potputnya

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k16/77039--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)