faq1:5k16:77039--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT.B melakukan investasi, berupa pembelian saham milik PT.A, lalu karena belum disetorkan, masih diakui sebagai piutang oleh PT.A, aspek perpajakannya?
Jawaban
Dikembalikan ke substansi transaksi, apakah ini merupakan investasi atau pinjaman/piutang ya, apabila dikontrak disebutkan ada klausul bunga atas pinjaman tersebut cek ketentuan Bunga pinjaman di PPh 23, jika hanya investasi saja tidak ada objek potputnya
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k16/77039--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)