User Tools

Site Tools


faq1:5k16:77033--02-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1Q : WP Badan dalam negeri membeli software customisasi dari WP Badan Luar Neger (Uni emirat Arab),dan software itu nantinya akan saya jual kembali dan menjadi hak milik satu end user terakhir teesebut. Pada penagihan software tersebut terdapat tiga komponen penagihan,nilai software itu sendiri, lisensi, dan jasa implementasi. Terkait perpajakannya seperti apa ya mas/mba?

Jawaban

#1A By pm. Kalau untuk PPN, artinya dia kan memanfaatkan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean. Kalu bisa dipisahkan nilainya, berarti nilai software dan royalti tadi pemanfaatan BKPTB, sedangkan jasa pemasanganannya pemanfaatan JKP. PPN 10% dari DPP (jumlah yang dibayarkan), disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan BKPTB dan JKP tersebut menggunakan MAP 411211 dan KJS: 101(untuk BKP tdk berwujud) atau 102 (untuk JKP) Resume: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k16/77033--02-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1