faq1:5k16:77028--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon info dan penjelasannya mengenai perlakuan perpajakan dengan case sbb : Perusahaan A (WPDN) charter pesawat udara kepada perusahaan B (WPLN) yakni perusahaan luar negeri yang berdomisili di Singapore. Pesawat udara tersebut digunakan untuk penerbangan antarkota didalam wilayah Indonesia. Perusahaan B tidak memiliki BUT di Indonesia. Atas transaksi ini, apakah dikenakan PPh 15 atas Penerbangan Luar Negeri atau PPh 26 ya ? Mas mbak, kalo tidak punya BUT di indonesia berarti kena PPh 26 kan y
Jawaban
terkait laba yang diperoleh oleh WPLN dari pengoperasian pesawat udara terutang pph 26, kalau perusahan B ada DGT hak pemajakannya di singpura
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k16/77028--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)