faq1:5k16:77022--02-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp menanyakan aturan terkait dengan laba ditahan dalam tax amnesty apabila ditambah aktiva nanti di laporan keuangannya dibagian pasivanya dimasukan apa ?

Jawaban

di tax amnesty hanya dijelaskan dalam hal Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan: 1. nilai harta bersih dimaksud dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca; dan 2. aktiva berwujud dan/atau aktiva tidak berwujud tidak dapat disusutkan dan/atau diamortisasikan untuk tujuan perpajakan; (S-150/PJ.03/2017)

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/77022--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)