faq1:5k16:77021--02-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp melakukan impor barang, kemudian barangnya mau dikembalikan semua karena tidak sesuai, atas PPN yg sudah dibayar bisa di Pbk ?

Jawaban

impor saat dikembalikan tidak dapat dikatakan retur, jd dianggap sebagai ekspor pada saat barang dikembalikan. terkait dengan PPNnya bisa diPbk atau tidak sebaiknya dikonfirmasikan dulu ke AR apakah boleh jdinya dianggap tidak impor karena impornya diekspor kembali

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/77021--02-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)