faq1:5k16:77011--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika ada hibah saham perusahaan tertutup, hibah ini tidak masuk pasal 4(3) karena ada hubungan usaha (anak dan ayah), bagaimana cara menghitung nilai lasarnya untuk keperluan dasar pengenaan pajaknya? Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Bagi si pemberi, hibah yang merupakan objek pajak yaitu: keuntungan berupa “selisih” antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah Bagi si penerima yaitu: sama dengan nilai pasar dari harta tersebut. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k16/77011--02-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1