faq1:5k16:76992--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Mas mbaa izin tanyaa, ini masuk di aturan mana yaa di pajak? Kalo nilai pembagian dividen bukankah kebijakan perusahaan?? —————————————- min mau tnya misalkan ini ada 1 perusahaan, dia saldo laba di tahan ada 3 M, lalu tahun ini dia aja jual fixed asset labanya 5 M…..kalau dia mau keluarin divident sbs 6 M bisa-bisa aja kan ya ?
Jawaban
Kalau untuk besarnya jumlah dividen yg dibagikan, tdk diatur scr spesifik dlm ketentuan perpajakan. silakan sesuaikan dengan kebijakan akuntansi yang berlaku umum aja ya. Ketentuan pajak cuma ngatur apabila dividen tersebut sudah dibagi, yang nantinya akan jadi objek pajak atau bukan, sesuai pmk-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k16/76992--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)