Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#5Q: (twitter) mas mbak izin bertanya, apabila penulisan alamat di faktur pajak kurang lengkap, contoh alamat blok d1-d2, tetapi wp hanya menulis blok d1 saja apakah dianggap faktur pajak tidak lengkap dan tdk dpt dikreditkan? Apabila iya, berarti diterbitkan fp pengganti kah mbak?
Jawaban
#5A Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) (1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. (2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP