User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76975--19-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau atas kita ada kredit ppn atas SPKTNP, kalau mau batalin gmn ya mas/mba? soalnya kan ga kyk fpk yg ada fpk batal

Jawaban

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) itu adalah dokumennya bea dan cukai, jika memang ingin dibatalkan karena tidak jadi mengkreditkan, silakan konfirmasi ke KPP nya

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k16/76975--19-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)