faq1:5k16:76966--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau tanya, utk perusahaan local si A (non KB) menjual barang ke local si B (tapi yang KB) dimana bahan baku barang si A itu sendiri adalah import. Apakah pajak importnya yg pernah dibayar si A bisa direstitusi/dikreditkan?
Jawaban
Untuk ketentuan pengkreditan PM tetap mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. Untuk PPh 22 impor yang sudah dilakukan pemungutan, bisa menjadi kredit pajak. Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k16/76966--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)