User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76966--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau tanya, utk perusahaan local si A (non KB) menjual barang ke local si B (tapi yang KB) dimana bahan baku barang si A itu sendiri adalah import. Apakah pajak importnya yg pernah dibayar si A bisa direstitusi/dikreditkan?

Jawaban

Untuk ketentuan pengkreditan PM tetap mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. Untuk PPh 22 impor yang sudah dilakukan pemungutan, bisa menjadi kredit pajak. Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k16/76966--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)