faq1:5k16:76951--16-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, kalau insnetif PPh pasal 22 impor nihil apakah perlu lapor realisasi? PPh apa saja (selain PPh 21 dan PPh final) yg kalau insentifnya nihil, tidak perlu lapor? Makasih sebelumnya

Jawaban

Pasal 10 PMK 9 2020 : Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jadi tiap bulan kudu lapor meski nih

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k16/76951--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)