User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76909--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba kalo wp ada pembetulan pph 21 karyawan dtp, ternyara pph21nya jd lebih besar, tp karyawannya udah pindah kerja, itu gmn ya?

Jawaban

WP off pada saat digali lebih lanjut. Tetapi secara garis besar, yang menjadi pegangan adalah, atas kelebihan pemotongan yg berasal dari PPh 21 DTP, tidak bisa dimintakan pengembalian. Apabila terdapat kelebihan pemotongan pada saat perhitungan kembali PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja yang perhitungannya dilakukan di masa pegawai berhenti bekerja. diperhitungkan terlebih dahulu dengan PPh 21 DTP, Jika masih tersisa kelebihan pemotongan dari PPh 21 Non DTP. Kelebihan pemotongan d

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k16/76909--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)