faq1:5k16:76873--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila wp menerima spp (surat penetapan pabean), apakah perlu diinput di aplikasi efaktur?
Jawaban
apakah yg dimaksud “surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”, jika iya ini termasuk di dokumen lain yg dipersamakan dgn faktur pajak per the 16 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k16/76873--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)