User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76873--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila wp menerima spp (surat penetapan pabean), apakah perlu diinput di aplikasi efaktur?

Jawaban

apakah yg dimaksud “surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”, jika iya ini termasuk di dokumen lain yg dipersamakan dgn faktur pajak per the 16 2021.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k16/76873--31-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)