faq1:5k16:76866--01-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mengurus endorsement ada jangka waktunya ?
Jawaban
Endorsement tidak diberikan oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan Endorsement tetapi melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); ( pasal 12 PMK 171/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k16/76866--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)