faq1:5k16:76852--01-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau SPT PPN normal masa 6 LB sudah dikompensasikan ke masa 7, pembetulan atas SPT masa 6nya apakah juga diceklis lagi?

Jawaban

kasus WP SPT normal masa 06 LB dibetulkan tapi tidak mengubah nilai LB. Wp tanya ngisi II H-nya perlu dipilih kompensasi lagi gak? Induk bagian II F 0. Jadi tidak perlu, karena tidak ada lebih bayar akibat pembetulan yg bisa dikompensasikan lagi.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/76852--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)