faq1:5k16:76852--01-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau SPT PPN normal masa 6 LB sudah dikompensasikan ke masa 7, pembetulan atas SPT masa 6nya apakah juga diceklis lagi?
Jawaban
kasus WP SPT normal masa 06 LB dibetulkan tapi tidak mengubah nilai LB. Wp tanya ngisi II H-nya perlu dipilih kompensasi lagi gak? Induk bagian II F 0. Jadi tidak perlu, karena tidak ada lebih bayar akibat pembetulan yg bisa dikompensasikan lagi.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k16/76852--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)