faq1:5k16:76836--01-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#60Q Selamat siang Pak/Bu saya mau bertanya, jadi perusahaan saya ada berlangganan zoom, apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPh 23? terimakasih
Jawaban
#60A Perlu dilihat jenis transaksi dan lawan transaksinya sih. Sepanjang pembayarannya atas jasa sesuai UU PPh Pasal 23 atau PMK 141/2015 (jika butuh penegasan dapat konsul ke KPP) dan penyedia aplikasi zoom adalah SPDN Badan Usaha atau BUT di Indonesia maka dipotong PPh 23 tarif 15% jika termasuk royalti atau tarif 2% jika termasuk jasa lainnya, namun jika penyedia aplikasi zoom adalah SPLN selain BUT di Indonesia, terutang PPh Pasal 26 tarif 20% atau tarif p3b. kalo misal dia dianggap jasa, m
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k16/76836--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)