User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76836--01-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#60Q Selamat siang Pak/Bu saya mau bertanya, jadi perusahaan saya ada berlangganan zoom, apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPh 23? terimakasih

Jawaban

#60A Perlu dilihat jenis transaksi dan lawan transaksinya sih. Sepanjang pembayarannya atas jasa sesuai UU PPh Pasal 23 atau PMK 141/2015 (jika butuh penegasan dapat konsul ke KPP) dan penyedia aplikasi zoom adalah SPDN Badan Usaha atau BUT di Indonesia maka dipotong PPh 23 tarif 15% jika termasuk royalti atau tarif 2% jika termasuk jasa lainnya, namun jika penyedia aplikasi zoom adalah SPLN selain BUT di Indonesia, terutang PPh Pasal 26 tarif 20% atau tarif p3b. kalo misal dia dianggap jasa, m

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k16/76836--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)