faq1:5k16:76827--01-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#55Q, Agen Heru Nurhadi. PT A merupakan perusahaan yang bergerak dibidang properti. PT A menjual Apartment ke Mr.S seharga 200jt. Mr.S punya kewajiban bayar DP dan cicilan . DP dan cicilan yang sudah dibayarkan Mr.S pada PT A sebesar 100jt. PPN dan PPh atas DP dan cicilan tersebut sudah dilaporkan oleh PT A. setelah berjalannya waktu Mr.S tidak jadi membeli apartment tersebut. Kebijakan di PT A, apabila tidak jadi beli maka uang yg sudah masuk hanya akan dikembalikan 80% atau 80jt saja. aspek PP

Jawaban

#55A transaksinya batal. FPnya dibatalkan, SPT masa PPNnya dibetulkan. SPT PPh final pengalihan haknya dibetulkan. PPh yang udah disetor bisa PBK atau pengembalian 187. yang 20% tetap diakui penghasilan di SPT Tahunan

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k16/76827--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)