faq1:5k16:76810--01-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembeli mengkreditkan pm yang bukan transaksi dia, mau batalkan, harus dibatalkan penual juga ?
Jawaban
jika sudah dikreditkan pembeli harus dibatalkan kedua belah pihak
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k16/76810--01-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 by 127.0.0.1