User Tools

Site Tools


faq1:5k16:76799--01-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengkreditan pajak masukan fp terbit masa januari, apakah bisa dikreditkan sekarang?

Jawaban

Pasal 9 ayat (9) UU PPN stdtd UU Cipta Kerja Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. silakan lakukan pembetulan masa januari/feb/mar/april untuk mengkreditkan fp masukan tsb

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k16/76799--01-september-2021.txt · Last modified: (external edit)