Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#3Q Pasal 21 ayat 5 PMK 65 tahun 2021, “ Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;” Disini dijelasin faktur pajak dibuat setelah ada persetujuan pemasukan barang. Sedangkan untuk ada persetujuan pemasukan bar
Jawaban
#3A: PM. untuk saat pembuatan fakturnya tetap mengacu ke PP 1. tapi untuk pemasukan barang ke kawasan berikat memang harus ada dokumen persetujuan pemasukan barang sebagai bukti pendukung. itu gak menggugurkan ketentuan umum saat pembuatan faktur pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AF